Persyaratan Pembuatan SIM dan STNK
Syarat pembuatan SIM golongan perseorangan
1. SIM A
• Batasan usia minimal 17 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi formulir permohonan
• Sehat dalam jasmani dan rohani
• Lulus dalam ujian teori dan ujian praktik
• Serta keterampilan melalui ujian simulator
2. SIM B1 dan SIM B2
• SIM B1 batasan usia minimal 20 tahun dan SIM B2 batasan usia minimal 21 tahun
• Untuk membuat SIM B1 harus memiliki SIM A terlebih dahulu selama 12 bulan.
• Untuk membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 selama 12 bulan.
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi formulir permohonan
• Sehat dalam jasmani dan rohani
• Lulus dalam ujian teori dan ujian praktik
• Serta keterampilan melalui ujian simulator
• Membayar biaya pembuatan SIM baru
3. SIM C
• Batasan usia minimal 17 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi formulir permohonan
• Sehat dalam jasmani dan rohani
• Lulus dalam ujian teori dan ujian praktik
• Serta keterampilan melalui ujian simulator
Persyaratan pembuatan SIM golongan umum
1. SIM A
• Batasan usia minimal 20 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi formulir permohonan
• Sehat dalam jasmani dan rohani
• berpakaian sopan
• Lulus dalam ujian teori dan ujian praktik
• Pengemudi diharuskan mengunjungi klinik pengemudi untuk memperoleh Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).
• Untuk membuat SIM A umum harus memiliki SIM A perseorangan selama 12 bulan
2. SIM B1 dan SIM B2
• SIM B1 batasan usia minimal 22 tahun dan SIM B2 batasan usia minimal 23 tahun
• Untuk membuat SIM B1 umum harus memiliki SIM B1 perseorangan atau SIM A umum selama 12 bulan.
• Untuk membuat SIM B2 umum harus memiliki SIM B2 perseorangan atau SIM B1 umum selama 12 bulan.
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi formulir permohonan
• Sehat dalam jasmani dan rohani
• Berpakaian sopan
• Lulus dalam ujian teori dan ujian praktik
• Pengemudi diharuskan mengunjungi klinik pengemudi untuk memperoleh Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).
• Membayar biaya pembuatan SIM baru.
Persyaratan perpanjangan SIM untuk SIM A, B, dan C
1. Membawa atau persiapkan Surat Izin Mengemudi (SIM) asli yang akan diperpanjang.
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 2 lembar
3. Fotokopi SIM lama sebanyak 2 lembar
4. Membawa surat keterangan sehat dari dokter atau rumah sakit
5. Mengisi formulir perpanjangan SIM dengan lengkap dan sesuai dengan identitas diri Anda
6. Harus mengikuti dan memiliki hasil kelulusan dari tes psikologi.
7. Melakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang diperpanjang dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Persyaratan STNK untuk Ranmor baru terdiri atas;
1. SIM A
• Batasan usia minimal 17 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi formulir permohonan
• Sehat dalam jasmani dan rohani
• Lulus dalam ujian teori dan ujian praktik
• Serta keterampilan melalui ujian simulator
2. SIM B1 dan SIM B2
• SIM B1 batasan usia minimal 20 tahun dan SIM B2 batasan usia minimal 21 tahun
• Untuk membuat SIM B1 harus memiliki SIM A terlebih dahulu selama 12 bulan.
• Untuk membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 selama 12 bulan.
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi formulir permohonan
• Sehat dalam jasmani dan rohani
• Lulus dalam ujian teori dan ujian praktik
• Serta keterampilan melalui ujian simulator
• Membayar biaya pembuatan SIM baru
3. SIM C
• Batasan usia minimal 17 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi formulir permohonan
• Sehat dalam jasmani dan rohani
• Lulus dalam ujian teori dan ujian praktik
• Serta keterampilan melalui ujian simulator
Persyaratan pembuatan SIM golongan umum
1. SIM A
• Batasan usia minimal 20 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi formulir permohonan
• Sehat dalam jasmani dan rohani
• berpakaian sopan
• Lulus dalam ujian teori dan ujian praktik
• Pengemudi diharuskan mengunjungi klinik pengemudi untuk memperoleh Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).
• Untuk membuat SIM A umum harus memiliki SIM A perseorangan selama 12 bulan
2. SIM B1 dan SIM B2
• SIM B1 batasan usia minimal 22 tahun dan SIM B2 batasan usia minimal 23 tahun
• Untuk membuat SIM B1 umum harus memiliki SIM B1 perseorangan atau SIM A umum selama 12 bulan.
• Untuk membuat SIM B2 umum harus memiliki SIM B2 perseorangan atau SIM B1 umum selama 12 bulan.
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi formulir permohonan
• Sehat dalam jasmani dan rohani
• Berpakaian sopan
• Lulus dalam ujian teori dan ujian praktik
• Pengemudi diharuskan mengunjungi klinik pengemudi untuk memperoleh Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).
• Membayar biaya pembuatan SIM baru.
Persyaratan perpanjangan SIM untuk SIM A, B, dan C
1. Membawa atau persiapkan Surat Izin Mengemudi (SIM) asli yang akan diperpanjang.
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 2 lembar
3. Fotokopi SIM lama sebanyak 2 lembar
4. Membawa surat keterangan sehat dari dokter atau rumah sakit
5. Mengisi formulir perpanjangan SIM dengan lengkap dan sesuai dengan identitas diri Anda
6. Harus mengikuti dan memiliki hasil kelulusan dari tes psikologi.
7. Melakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang diperpanjang dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Persyaratan STNK untuk Ranmor baru terdiri atas;
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan:
a. Untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
b. Untuk badan hukum, terdiri atas :
– Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan;
– Fotokopi KTP yang diberikuasa
– Surat keterangan domisili; dan
– Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi
c. Untuk instansi pemerintah, terdiri atas :
– Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan; dan
– Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa
– Melampirkan faktur pembelian; dan
– Tanda bukti pendaftaran BPKB
a. Untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
b. Untuk badan hukum, terdiri atas :
– Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan;
– Fotokopi KTP yang diberikuasa
– Surat keterangan domisili; dan
– Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi
c. Untuk instansi pemerintah, terdiri atas :
– Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan; dan
– Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa
– Melampirkan faktur pembelian; dan
– Tanda bukti pendaftaran BPKB
Dibuat pada:
Monday, 2 June 2025